Sementara Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Gusmiliansya, SH mengungkapkan, perkara ini masih dalam proses pencarian fakta jadi belum bisa memberikan kesimpulan.
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Tahun, Kabur Karena Takut Diamuk Massa
BACA JUGA:2 Anak Ditetapkan Tersangka, Bawa Samurai Hendak Tawuran
"Persidangan masih terbilang baru belum bisa menyimpulkan untuk penetapan tersangka baru. Masih memerlukan bukti yang kuat," ungkap Gusmi pada RB, Kamis, 1 Agustus 2024 melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun yang jelas, jika dari hakim menginginkan untuk saksi Supawan diperiksa dan dari petunjuk itulah akan dikembangkan pada Jilid III nantinya.
"Kalau ada perintah dari pengadilan baru bisa bergerak, untuk saat ini masih fokus pada terdakwa Rully Oktavian," jelasnya.
Lanjutnya, jika alat bukti kuat dan juga perintah hakim nantinya mengarah pada pihak lain, maka akan diseret siapapun itu.
"Kita lihat saja hasil sidangnya nanti gimana, jika memang alat buktinya kuat siapapun harus bertanggungjawab," tutup Gusmi.
Sekadar mengulas, Belum ada pengembalian kerugian negara senilai Rp1,6 miliar dalam perkara ini oleh terdakwa Rully Oktavian maupun terpidana Elpi Eriantoni.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah Marjek Ravilo, SH, MH.
Ia mengatakan bahwa baik itu terdakwa yang saat ini baru disidang di pengadilan dan terpidana korupsi dengan perkara yang sama belum ada mencicil kerugian negara satu rupiah pun.
Ia melanjutkan bahwa upaya pemulihan sudah dilakukan oleh Kejari Benteng yaitu dengan melakukan asset tracing atau pelacakan aset harta kekayaan terpidana Elpi Eriantoni.