KORANRB.ID – Peran saksi Supawan, mantan Plt. Kepala Disnakertras Benteng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) jadi sorotan.
Disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rully Oktavian, Zetriansyah, SH bahwa pada fakta persidangan sebelumnnya, terungkap siapa yang membuat rekening penampung uang dari PT yang membayarkan retribusi TKA Bengkulu Tengah.
"Kita melihat pada fakta persidangan bahwa saksi Supawan selaku Plt Kepala Dinas mengatakan, bahwa dirinya yang membuat rekening atas nama kantor," ungkap Zetriansyah.
Ia melanjutkan, pembuatan rekening BNI yang dilakukan Supawan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga muncul pertanyaan untuk apa dia membuat rekening ini.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Beda Keterangan Pemilik Mobil ke Polisi
"Saksi Supawan mengungkapkan pada persidangan bahwa tidak ada yang meminta membuat rekening dan tidak memiliki kekuatan hukum atas tindakannya," jelas Zetriansyah.
Kemudian pada persidangan terungkap bahwa untuk membuka rekening yang dilakukan Supawan bukanlah wewenang Disnakertrans Benteng.
"Pembukaan rekening itu bukan wewenang Disnakertrans, itu yang dijelaskan oleh Supawan," ungkap Zetriansya.
Ia melanjutkan bahwa dengan melihat itu PH mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Supawan.
BACA JUGA:Damkar Lamban Tiba, 4 Rumah di Pondok Suguh Mukomuko Diamuk Sijago Merah
BACA JUGA:Jelang Sidang Tipikor Baznas Jilid II, 4 JPU dan 153 Barang Bukti Disiapkan
"Mengingat awal mula korupsi Dana TKA Kabupaten Bengkulu Tengah ini bermula dari peran Elfi dan Supawan yang dengan sukarela membuat rekening dengan nama perusahan," jelas Zetriannsyah.
Hal tersebut ungkap Zetriansyah. bisa menjadi catatan bagi Jaksa dan penyidik, aagr jangan tebang pilih dalam perkara ini.
"Kita mendorong untuk tim penyidik agar tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka," terang Zetriansyah.