Berdasarkan keterangan istri Endi, yakni Penti (25).
Kejadian berawal pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Buat Modal Kawin, Duda di Kepahiang Nekat Jual Sabu 9,54 Gr, Begini Nasibnya
BACA JUGA:Oknum Anggota LSM dan Kontraktor asal Bengkulu Ditangkap Polres Kepahiang, Ini Kasusnya
Kedua korban mendatangi pondok kebun pelaku yakni, Ar (52) yang lokasinya bersebelahan dengan kebun korban.
Maksud dari korban, yakni untuk menanyakan alasan pelaku yang ingin membakar pondok korban.
Alasan dari pelaku yakni ia tersinggung, lantaran korban telah menebang bambu milik kakak pelaku.
Perdebatan tidak terhindarkan sehingga puncaknya terjadi penganiayaan oleh pelaku kepada dua korban menggunakan senjata tajam (Sajam).
Diketahui pelaku melakukan penganiayaan bersama dua orang anaknya yang masih dibawah umur.
BACA JUGA:Tak Kenal Takut! Berikut 6 Fakta Unik Cerpelai, Bulunya Berubah Sesuai Musim
BACA JUGA: 10 Tanda Leptop atau Komputermu Terserang Virus, Simak Penjelasannya
“Pelaku bilang kalau lahan yang ada bambunya tersebut milik kakaknya. Padahal lahan tersebut sudah dijual dan kami menebang juga atas izin pemilik barunya, bahkan pemilik kebun juga siap menjadi saksi apabila dipanggil,”terang Penti kepada RB.