Oknum Anggota LSM dan Kontraktor asal Bengkulu Ditangkap Polres Kepahiang, Ini Kasusnya
GANJA: Oknum Anggota LSM dan Kontraktor terciduk bawa ganja di Kabupaten Kepahiang --Heru Pramana Putra
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan dan seorang oknum kontraktor, tertangkap tangan usai membeli ganja oleh Sat Narkoba Polres Kepahiang.
Dalam keterangan pers resminya, Jumat 2 Agustus 2024 Kasatres Narkoba Polres Kepahiang Iptu Joko Susanto menerangkan, kedua Tsk Lr (23) warga Padang Nangka Singgaran Pati Kota Bengkulu dan At (27) Jalan Merawan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Diketahui, Tsk Lr merupakan oknum anggota LSM dan Tsk At oknum kontraktor.
Keduanya tertangkap tangan usai membeli narkoba jenis ganja di jalan lintas Kepahiang - Pagar Alam, tepatnya di wilayah hukum Polsek Bermani Ilir, 18 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
"Kita bekerja sama dengan jajaran Polsek Bermani Ilir. Kedua tersangka memiliki bidang pekerjaan LSM dan kontraktor," jelas Kasat.
BACA JUGA:Tak Kenal Takut! Berikut 6 Fakta Unik Cerpelai, Bulunya Berubah Sesuai Musim
BACA JUGA: 10 Tanda Leptop atau Komputermu Terserang Virus, Simak Penjelasannya
Penangkapan bermula saat kedua Tsk baru saja datang dari arah Empat Lawang (Sumsel), mengendarai 1 unit sepeda motor dan membawa tas warna abu-abu.
" Kita bersama patroli Polsek BI curiga dan menghentikan laju kendaraan Tsk," ujar Kasat.
Benar saja saat dilakukan penggeledahan, dari tas yang dikenakan Tsk Lr didapati ganja seberat 300,7 gram yang sudah dibungkus dalam kantong plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Yek di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Tidak Bisa Terbang! Berikut 5 Fakta Unik South Island Takahe, Lebih Teritorial Saat Musim Kawin
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu fasilitasi 10 Pasang Calon Pengantin Menikah Gratis
Keduanya membeli ganja tersebut sebesar Rp2 juta. Rencananya, ganja hasil pembelian di Empat Lawang akan dibawa ke Kota Bengkulu.
"Untuk sementara hasil pemeriksaan Tsk L diduga membeli ganja untuk dijual kembali. Kalau ngakunya baru satu kali. Sedangkan dari pengakuan Tsk At, hanya untuk stok konsumsi pribadi," ujar Kasat.