SELUMA, KORANRB.ID - 2 korban penganiayaan yang dilarikan ke RSUD Tais pada Kamis malam 1 Agustus 2024 yakni Mulyadi (52) dan Endi (26) warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur terpaksa batal dirujuk ke RS di Kota Bengkulu.
Hal ini lantaran korban dan keluarga tidak sanggup untuk membiayai pengobatan operasi keduanya yang mencapai total Rp 70 juta.
Akhirnya kedua korban terpaksa harus menjalani rawat jalan dengan kondisi luka berat akibat sabetan senjata tajam (Sajam) di sekujur tubuh.
Informasi dibenarkan oleh adik Mulyadi, yakni Yahrun (42). Dikatakannya bahwa kejadian ini tidak ditanggung oleh asuransi BPJS Kesehatan, sehingga mau tidak mau harus menjadi pasien umum.
BACA JUGA:Pengunjung Pantai Panjang Pingsan Tertimpa Pohon
BACA JUGA:Ini Modus Dugaan Pidana Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Hingga Terjaring OTT
Sedangkan kondisi keuangan keluarga korban sangat minim dan memang tergolong kurang mampu.
Bahkan untuk membayar biaya perawatan di RSUD Tais pun, keluarga korban harus melakukan sumbangan untuk melunaskan tagihannya.
“Jangankan untuk operasi mas, untuk membayar biaya penanganan awal sebesar Rp 2,5 juta di RSUD Tais tadi malam saja kami melakukan sumbangan.
Kejadian ini memang tidak dicover BPJS sehingga melalui umum, jadi terpaksa dua korban harus dibawa ralat jalan.
BACA JUGA:Ini Penyebab Bapak dan Anak Duel dengan Tetangga Hingga Masuk RSUD Seluma
BACA JUGA:Tips Membersihkan Rumah Dengan Cepat
Padahal kondisinya saat ini memang harus dilakukan operasi, mengingat luka sabetannya cukup parah,”terang Yahrun.
Diketahui, korban Mulyadi mengalami luka robek akibat sabetan sajam di bagian lengan atas, lutut kiri dan punggung tangan kanan.
Sedangkan korban Endi, mengalami luka robek robek bahu depan, luka patah pada telapak tangan kanan.