Dengan ditariknya Perwal tersebut, maka dikembalikan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2004 atau Perwal Nomor 6 Tahun 2011 tentang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berdasarkan transaksi dan nilan jual objek pajak (NJOP).
BACA JUGA:Rawan Kebakaran Lahan di Kota Bengkulu, BPBD Tandai 3 Lokasi Ini
BACA JUGA: Pekan Depan, Pemprov Bengkulu Akan Lantik 570 PPPK, Tersisa 73 PPPK Belum Miliki NI, Ini Kata Sekda
Setelah dicabutnya Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut, pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran, sebab dengan perwal tersebut masyarakat keberatan membayar karena biayanya yang dinilai terlalu mahal.
"Kita berharap masyarakat mampu membayar BPHTB yang selama ini banyak belum dilakukan pembayaran. Nanti perhitungannya beda, dari yang sebelumnya menggunakan zona nilai tanah (ZNT) dan sekarang dengan NJOP atau kembali dengan Perwal yang lama. Kita masyarakat bisa terbantu dengan pencabutan perwal nomor 43 tahun 2019,” tutup Nurlia.