Menurutnya secara kelembagaan akan bertindak tegas.
BACA JUGA:Coba Rutin Lari Pagi dan Rasakan 10 Manfaat Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Lakukan 12 Cara Ini Agar Ban Mobil Kesayangan Awet dan Tahan Lama
Jika kejadian itu benar, harus ada tindakan tegas.
“Pasti nantinya DPRD akan ada rekomendasi. Jika itu benar tidak menutup kemungkinan rekomendasi akan kita terbitkan meminta pemerintah daerah memberhentikan oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Intinya kita lihat besok (hari ini,red). Semuanya akan diketahui secara keseluruhan baik itu dari pihak manajemen RSUD, BPJS , oknum dokter yang bersangkutan dan lainnya,” tutupnya.
Sebelumnya Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher S.Km, M.Kes membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut, dan dirinya sangat menyayangkan tindakan oknum dokter di RSUD Mukomuko yang tidak mengikuti prosedur (Inprosedural) pelayanan terhadap pasien.
BACA JUGA:Dijuluki Unicorn! Berikut 7 Fakta Unik Okapi, Hewan Endemik Afrika yang Terancam Punah
BACA JUGA:10 Manfaat Mengajak Anak Berkebun
Pihak manajemen RSUD telah memanggil oknum dokter yang diketahui berinisial SY untuk dimintai klarifikasi soal dugaan Inprosedural yang dilakukan terhadap pasien.
“Sudah kami panggil oknum dokter itu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut. Hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakuinya,”katanya.
Lanjutnya, adapun dasar pemanggilan oknum dokter tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan serta informasi dari masyarakat terkait soal pasien BPJS di pungut uang usai mendapatkan pelayanan operasi.
Syafriadi menjelaskan, pasien BPJS yang diketahui bernama Eka, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan ini dipungut uang oleh oknum dokter itu sebesar Rp3,5 juta yang ditransfer pasien langsung ke rekening oknum dokter tersebut.
BACA JUGA:Karena Ini, Anak Pelaku Penyerangan Polisi di Seluma Akhirnya Serahkan Diri, 1 Lagi Masih Kabur
BACA JUGA:Wow! Bukan Jakarta, Ternyata Ini 10 Daerah Terkaya di Indonesia
”Uang itu tidak dibayarkan melalui RSUD. Tapi dikirim ke rekening oknum dokter yang bersangkutan. Yang jelas di RSUD karena pasien yang bersangkutan merupakan pasien BPJS. Seluruh biaya ditanggung BPJS,” jelasnya.
Meski dikatakan, Syafriadi, dari hasil klarifikasi tersebut. Oknum dokter itu akan mengembalikan penuh uang yang ia pungut dari pasien.