Ini lantaran Bambang diduga menjual aset berupa besi jembatan desa saat perehapan dilakukan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Bagikan Bendera Merah Putih Gratis, Pengibaran Sejuta Bendera HUT RI
BACA JUGA:Ini Modus Dugaan Pidana Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Hingga Terjaring OTT
Da diduga berperan dalam rangka memuluskan aksi yang dilakukan Ap dengan menakut-nakuti Bambang hingga mau memberikan sejumlah uang.
Selain itu, Da juga banyak disebut terlibat dalam bisnis pekerjaan yang dilakukan di desa menggunakan dana desa.
Ia diuduga terlibat dalam bisnis penyaluran program ketahanan pangan di desa-desa Kecamatan Air Besi.
Terkait hal tersebut, Inspektur Inspektorat Noprianto Silaban, SE, M.Si menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara akan mengambil tindakan jika memang sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas perkara itu.
Hal ini terkait dengan sanksi kepegawaian yang mungkin diterapkan pada Da.
“Untuk sanksi pegawai kita akan terapkan setelah ada vonis hukum yang berkekuatan hukum tetap, namun terkait jabatan yang dipegang tentunya akan menjadi pertimbangan pimpinan,” pungkas Noprianto.