KORANRB.ID – Inspektorat Bengkulu Utara menerima informasi adanya Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah lulus dan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan besar kemungkinan informasi tersebut benar lantaran memang ada beberapa perangkat desa dan BPD yang sebelumnya tercatat mengikuti tes PPPK.
Namun, mereka sampai saat ini masih bertugas baik sebagai PPPK maupun sebagai perangkat desa maupun BPD.
Inspektur Inspektorat Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menerangkan jika setiap perangkat desa maupun BPD dilarang bekerja di tempat kerja lainnya.
BACA JUGA:Mencuat Dugaan Sekcam Air Besi ikut “Bisnis” Proyek Dana Desa, Polisi Sebut Usut hingga ke Akar
BACA JUGA:Jelang HUT RI, Pedagang Alun-alun Arga Makmur Bengkulu Utara Mulai Ditertibkan Satpol PP
Apalagi yang terkait dengan perkantoran pemerintah baik sebgaia ASN mapun tenaga non ASN.
“Maka dengan adanya informasi tersebut, maka kita ingatkan agar mereka yang sudah lulus dan dilantik sebagai PPPK untuk mengundurkan diri dari perangkat des atau BPD,” terangnya.
Ia menegaskan larangan tersebut bukan tanpa alasan lantaran dua pekerjaan tersebut harus dikerjakan secara serentak.
Sehingga, tidak memungkinkan bekerja di dua tempat secara maksimal, sedangkan keduanya memberikan gaji untuk bekerja sesuai dengan jadwal kerja yang sama.
BACA JUGA:Bogem dan Tantang PNS Duel Pakai Celurit, Petani Ditahan Polsek Padang Jaya
“Maka tidak mungkin orang bisa bekerja di dua tempat dalam waktu yang sama, maka kita minta pegawai tersebut memilih,” terangnya.
Ia menegaskan, jika saat ini ia meminta kepala desa memastikan sleuruh perangkat desa dan BPD masing-masing tidak bekerja di tempat kerja lain, apalagi yang terkait dengan pemerintahan.
Bahkan, jiak terus menerima gaji tanpa bekerja, yang pegawai tersebut bisa diwajibkan mengembalikan gaji sejak terhitung sebagai PPPK.