KORANRB.ID - Bapaslon independen Riri Damayanti-Ujang Irmansyah bakalan lolos dalam verifikasi faktual (verfak) kedua yang sedang dijalani KPU Kabupaten Kepahiang.
Perkembangan terakhir, dari 1.053 lembar dukungan perbaikan yang diverfak, dukungan dengan status Memenuhi Syarat (MS) sudah di angka 600-an.
Dengan catatan tersebut, syarat minimal bagi Riri - Ujang untuk maju ke Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang dari jalur independen sejatinya telah terlampaui.
Dasarnya, pada pleno Verfak kesatu Bapaslon Riri - Ujang telah mencatatkan 10.745 KTP dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
BACA JUGA:1 Bulan Berlalu, Penyebab Kebakaran Rumdin Waka I DPRD Belum Diketahui
BACA JUGA:Tersangka Sekcam Air Besi Lolos dari Ancaman Pemecatan, Ini Alasan Polisi Belum Jerat Pasal Tipikor
Dengan asumsi tambahan 600 dukungan tambahan MS, artinya Riri Ujang telah mengantongi dukungan sebanyak 11.345.
Jumlah dukungan MS tersebut, sudah melampaui syarat dukungan minimal bagi seorang calon independen di Pilkada Kabupaten Kepahiang, yakni setidaknya mengantongi 11.214 lembar KTP. Untuk diketahui, dari Verfak kesatu Bapaslon Riri - Ujang hanya kekurangan dukungan sebanyak 469 lembar KTP saja.
Diwawancarai, Senin 5 Agustus 2024 Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Nurhasan menerangkan proses Verfak masih terus berjalan.
Pihaknya masih memiliki waktu menjalankan Verfak sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan yakni, sejak 31 Juli hingga 10 Agustus 2024.
BACA JUGA:1 Calon DPRD Lebong Terpilih Belum Serahkan Tanda Bukti LHKPN
"Sementara ini, untuk pasangan Riri - Ujang MS nya sudah diangka 600-an," ujar Nurhasan.
Dalam Vermin kedua, Riri-Ujang menyerahkan 1.062 KTP dukungan perbaikan. Hasilnya, 9 KTP dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).
Sehingga KPU hanya melakukan Verfak kedua terhadap 1.053 KTP saja yang tersebar di 3 kecamatan. Yakni, Kecamatan Ujan Mas sebanyak 655 KTP, Kecamatan Kabawetan sebanyak 252 KTP dan Kecamatan Kepahiang 153 KTP.