Berdasarkan keterangan jaksa sebelumnya, modus perkara ini, Poktan nekat melakukan kegiatan replanting kelapa sawit di lahan semak belukar.
Padahal program replanting kelapa sawit khusus untuk peremajaan kelapa sawit yang sudah tua.
Untuk lokasi yang diduga terlibat dugaan kasus tersebut di salah satu desa di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Luas wilayah yang digarap oleh kelompok tani tersebut mencapai 50 hektare.
Terpisah, anggota DPRD Bengkulu Selatan, Wadimin mengatakan, penanganan kasus replanting tersebut hampir terjadi setiap tahun oleh aparat penegak hukum.
Tahun 2024 ini kembali terjadi di Bengkulu Selatan.
Kondisi ini, menurut Wadimin, sangat memperhatinkan bagi pemerintah daerah yang telah berusaha mengelola bantuan program pemerintah pusat tersebut.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Kaur, Bupati Minta ASN Harus Netral!
Ia mengkhawatirkan persoalan ini membuat Bengkulu Selatan dicap sebagai kabupaten gagal dalam mengelola bantuan pemerintah pusat.
Oleh karena itu Wadimin berharap aparat dapat menemukan dalang dugaan kasus replanting itu.
"Kita yakin kalau ini benar-benar terbukti ada indikasi korupsi, maka ada dalangnya yang memang sengaja mengambil keuntungan pribadi," ujar Wadimin.
Tidak ingin berkomentar banyak, Wadimin menyakini aparat kejaksaan dapat mengungkapkan kasus hingga tuntas, sehingga Bengkulu Selatan aman dari oknum-oknum yang memanfaatkan bantuan untuk kepentingan pribadi.
"Saya percaya itu perbuatan oknum maka tangkap oknumnya," harap Wadimin.