Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi ini tak jauh berbeda dengan pelaksanaan seleksi CPNS umumnya, dimana akan mencakup dokumen-dokumen seperti ijazah, KTP, surat keterangan sehat, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
"Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNSD ini, bisa mulai mempersiapkan persyaratan yang akan diumumkan melalui media massa maupun media sosial BKPSDM setempat," tambah Wahyu.
BACA JUGA:Jangan Dicoba! 10 Jenis Jamur ini Berbahaya Dikonsumsi
Wahyu menjelaskan bahwa tahapan seleksi CPNSD ini akan dimulai dari pendaftaran online.
Pendaftaran online memungkinkan calon peserta untuk mengisi data diri dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jurusan dan formasi yang dilamar.
Setelah pendaftaran, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual syarat pendaftaran seperti ijazah dan dokumen lainnya.
"Jika pendaftar dinyatakan lolos verifikasi faktual, mereka akan diberikan nomor pendaftaran guna mengikuti tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)," lanjut Wahyu.
BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Fakta Unik Serangga, Hewan Kecil Tersukses di Dunia
Ia mengatakan sistem CAT ini digunakan untuk menjamin transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi, karena hasil tes dapat langsung diketahui oleh peserta setelah tes selesai.
Pelaksanaan tes CPNS ini akan dilakukan dalam dua tahap ujian, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD adalah tes yang mengukur kemampuan dasar peserta dalam bidang pengetahuan umum, kemampuan verbal, numerik, dan penalaran logis. Sementara SKB adalah tes yang mengukur kompetensi dan keahlian spesifik sesuai dengan formasi yang dilamar.
Sedangkan untuk PPPK, hanya akan ada satu kali ujian yaitu SKB. PPPK adalah skema kepegawaian yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan dengan kontrak kerja tertentu.
BACA JUGA:Bikin Wajah Mulus! Cukup Gunakan 16 Bahan Alami Ini, Jerawat Kabur
BACA JUGA:5 Provinsi dengan Penduduk Beragama Buddha Terbanyak di Indonesia