KORANRB.ID – Sebanyak 1.081 guru di Rejang Lebong akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Menurut Kepala Dinas Dikbud Kabuppaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto, M.Pd, guru yang menerima TPG ini terdiri dari guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Mencakup guru TK, SD, hingga SMP.
Noprianto menjelaskan total tunjangan profesi guru tersebut mencapai Rp14,8 miliar dan saat ini sedang dalam proses pencairan.
“Dana ini akan disalurkan dalam waktu dekat ini melalui rekening Bank Bengkulu atas nama masing-masing penerima,” ungkap Noprianto.
BACA JUGA:Irigasi Sawah Dusun Besar Tak Kunjung Diperbaiki, Dewan: Dinas PUPR Itu Kerja atau Tidak?
Selain TPG, tunjangan juga diberikan kepada guru berstatus ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, yang disebut tambahan penghasilan atau tamsil. Jumlah guru yang menerima tamsil ini sebanyak 177 orang, dengan total anggaran sebesar Rp132,75 juta.
"Saat ini proses penginputan SIPD sudah selesai dan tinggal SPJ untuk pencairan anggarannya. Insya Allah dalam beberapa hari ini sudah bisa masuk ke rekening bank masing-masing penerima," ujar Noprianto.
Noprianto menjelaskan bahwa tunjangan profesi guru ini sebelumnya dikenal dengan nama sertifikasi guru, yang diberikan kepada guru berstatus ASN maupun PPPK yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Syarat utama untuk mendapatkan TPG ini adalah seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik dan jumlah jam mengajar yang tercukupi, yaitu 24 jam tatap muka di kelas dalam sepekan.
Ia juga berharap bahwa TPG yang diberikan oleh pemerintah pusat ini dapat mengoptimalkan kinerja guru dalam menghidupi keluarga masing-masing. Dengan adanya tunjangan ini, guru diharapkan dapat lebih fokus dalam menyiapkan pelajaran, melakukan pembelajaran, serta melakukan penilaian secara lebih efektif.
BACA JUGA:Tahapan Seleksi CPNS Dimulai Akhir Bulan Ini, Baca Info Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:PKL PTM Tak Kunjung Pindah, Pemkot Surati Pedagang
“TPG ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan insentif kepada guru yang telah memenuhi syarat, diharapkan para pendidik dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya, sehingga pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah,” terangnya.
Noprianto menambahkan, TPG ini bukan hanya memberikan manfaat finansial bagi para guru, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam mengajar. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, guru dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik, tanpa harus terlalu memikirkan masalah finansial.
“Selain itu, dengan adanya TPG dan tamsil, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendapatan antara guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan yang belum. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak guru untuk mengikuti sertifikasi pendidik, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia,” jelas Noprianto.