BENGKULU, KORANRB.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu memusnahkan 4 kilogram ganja jaringan luar Padang Sumatera Barat.
Pemusnahan barang bukti 4 kilogram ganja tersebut dilakukan di halaman belakang Mapolresta Bengkulu. Pemusnahan ganja ini dengan cara dibakar.
Kapolresta Bengkulu Kombes. Deddy Nata, S.Ik melalui Kasat Res Narkoba Polresta Bengkulu, AKP. Jonny Manurung didampingi Kasubnit II Sat Res Narkoba, Ipda Iwan Setia Budi membenarkan pemusnahan barang bukti tersebut.
"Barang bukti ganja yang dimusnahkan hari ini lebih kurang 4 kilogram beratnya. Disita dari tersangka FS yang ditangkap saat operasi pekat Nala bulan Juli 2024 kemarin," ungkap Jonny.
BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum
Untuk kronologi hingga didapatkannya ganja seberat 4 kilogram yang dimusnahkan diuraikan secara detail oleh Kasubnit II Sat Res Narkoba, Ipda. Iwan Setia Budi.
Awalnya polisi hanya menemukan 4 paket ganja, sebelum dilakukannya Operasi Pekat Nala.
Dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap AY (27) warga Kelurahan Bentiring. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket ganja dan timbangan digital.
“Awalnya ditangkap AY kemudian terus didalami hingga didapat petunjuk baru ada paket yang hendak sampai di Bengkulu,” terang Iwan.
BACA JUGA:Capain PAD Sektor Wisata Minim, Disparpora Lebong Surati Pengelola
Penyelidikan berlanjut setelah anggota mendapatkan informasi ada paket ganja dikirim melalui travel jurusan Padang-Bengkulu.
Anggota bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka FS (31) warga Kota Bengkulu yang sudah siap menjemput paket tersebut.
"Tersangka ditangkap tidak lama setelah mengambil paket ganja di salah satu travel tujuan Padang-Bengkulu," jelas Iwan.
Ia melanjutkan bahwa tersangka FS merupakan resedivis kasus narkoba, dia mengaku hanya mendapat perintah untuk mengambil ganja yang sudah dipaketkan dikirim melalui travel.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT Al-Malik Belum Cicil KN