BACA JUGA: Infonya Sapuan Tak Maju di Pilkada Mukomuko, Ini 4 Bacalon dan Dukungan Parpol
BACA JUGA: Banyak Temuan KIR Kendaraan Angkutan Barang Mati, Ini Langkah Dishub Mukomuko
Sebab tidak menutup kemungkinan saat ini sudah ada yang menerapkan demikian, meskipun belum ada laporannya.
“Segera mengundurkan diri dan tidak lagi mengambil hak-hak sebagai perangkat desa maupun BPD jika nantinya menjadi ASN ataupun tenaga honorer. Karena sudah jelas aturan yang melarang kerja di dua tempat bagi perangkat desa dan BPD,” ucapnya.
Bila ada masyarakat yang menemukan adanya pihak terkait bekerja di 2 tempat segera laporkan kepada Inspektorat Daerah Mukomuko. Sehingga dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kategori :