“Saya nilai Elpi ini mengarang, bukti itu tidak ada,” ungkap Apileslipi.
BACA JUGA:Mengarah ke Sindikat, Begini Dugaan Cara Kerja Penipu Jual Mobil Online, Kasi Humas: Sedang Diburu
Selanjutnya saksi lain hanya terdiam, saksi Harry Wahyudi juga mengungkapkan di kantor Disnakertrans Bengkulu Tengah memang para staf termasuk terdakwa Rully bisa menirukan tanda tangan dan itu sudah lazim terjadi.
“Setahu saya di kantor itu memnag untuk menirukan tanda tangan itu lazim terjadi,” ungkap Harry.
Atas kesaksian para saksi Majelis Hakim meminta Jaksa menindaklanjuti kesaksian yang disampaikan saksi Elpi jika dia punya bukti maka itu bisa dijadikan temuan baru dalam perkara ini.
“Kalau terpidana Elpi benar maka itu menjadian temuan baru,” ungkapnya.
JPU Kejari Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan, SH menerangkan pada sidang kemarin terdakwa Rully memang dibenarkan lihai memalsukan tanda tangan.
“Saksi yang dihadirkan hari ini (kemarin, red) memang sedikit memberikan keterangan tentang terdakwa Rully Oktavian. Saksi dari pengembangan ketersangan terpidana sebelumnnya (Elpi, red),” jelas Arif.
Ia melanjutkan untuk menidaklanjuti kesaksian saksi Elpi dalam dipersidangan, JPU akan memeriksa kebenarannya jika terpidana Elpi memiliki bukti maka akan ditindak.
“Kami juga sampaikan pada Elpi tolong berikan bukti atas kesaksiannnya,” jelasnya.
Terpisah Penasehat Hukum (PH) Rully Oktavian, Zetriansyah mengatakan dari keterangan saksi kemarin, perkara ini harus terang.
Sehingga PH meminta Jaksa untuk menyeret saksi bernama Supawa yang diduga membuat rekening untuk penampungan uang TKA dan tidak ada izin pembuatan rekening dari Provinsi.
“Yang jelas pada perkara ini menurut analisis kami ada keterlibatan saksi Supawa sebelumnnya dan kami meminta Jaksa lidik kembali Supawa,” tutup Zetriansya.
Seusai sidang berlangsung para saksi masih mengoceh hingga keluar ruangan sidang.
Menurut pantauan RB para saksi terus memaki terpidana Elpi bahwa Elpi si pengarang cerita.