KORANRB.ID – Polda Bengkulu menetapkan DA (40), warga Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dan AH (45), warga Desa Dusun Raja Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis pertambangan.
Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, MSi melalui Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Novi Ari Adriansya, SH menerangkan, kasus dugaan penipuan bisnis pertambangan batu bara melibatkan korban Merry Susanti (32), warga Desa Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kedua tersangka ini diamankan setelah dipanggil. Pada pemanggilan itu kedua tersangka mengakui perbuatannya," kata Novi.
"Mereka kita amankan saat melakukan pemeriksaan," sambung Novi.
BACA JUGA: 2 Ahli Kuatkan Dakwaan JPU, Perkara Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara
Ia melanjutkan, kesepakatan yang dijanjikan kedua tersangka kepada korban, yaitu sistem bagi hasil keuntungan yang akan dibagi 2.
Dengan syarat, korban menyerahkan uang muka berupa modal operasional sebesar Rp377 juta.
"Janji yang ditawarkan kedua tersangka kepada korban, nanti hasil keuntungan akan dibagi dua, Kedua tersangka meminta modal operasional kepada korban sebesar Rp377 juta," jelas Kasubdit.
Bahkan Mery salaku korban perna beberapa kali diajak kedua tersangka pergi ke tambang yang ada di Desa Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum
“Saking niatnya tersangka, sang koraban ini sudah diajak meninjau tambang batu bara yang ada di Muara Enim,” terang Novi.
Setelah memeriksa korban penipuan itu percaya akhirnya malakukan pembayaran pada diduga tersangka.
“Korban percaya lalu diberikan uang tersebut,’ jelas novi.