ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Saat ini desa-desa memiliki dana untuk dialokasikan dalam rangka pengembangan Badan Usaha Milik Desa.
Meskipun tak seluruh desa memiliki BUMDes sesuai dengan potensi desanya, karena belum mendapatkan bisnis yang tepat untuk usaha BUMdes masing-masing desa. Saat ini diperkirakan ada Rp3 miliar lebih dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes.
Desa-desa diberikan kewenangan untuk menentukan jenis usaha yang dibutuhkan, terutama bagi desa yang belum memiliki BUMDes.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Bulan Ini, PPPK Bisa Ikut, Asal Penuhi Syarat Ini
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, S.Sos menerangkan jika saat ini Dinas Koperasi dan UKM juga mengarahkan pemerintah desa membentuk Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi desa ini, selain bisa menjadi usaha yang menghasilkan keuntungan, juga bisa membantu masyarakat dan pemerintah desa dalam pengembangan potensi desa.
“Karena dengan koperasi desa (KUD) tersebut maka usaha dari BUMDes bisa lebih luas dan tidak hanya satu bidang usaha, sehingga bisa mengembangkan potensi yang ada di desa tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Harga Kopi Makin Anjlok, Sudah di Bawah Rp50 Ribu
Jika setiap desa memiliki potensi sendiri-sendiri meskipun bukan menjadi potensi yang sangat menonjol, maka dengan membentuk Koperasi Desa maka bisa mencakup pengembangan seluruh potensi desa.
“Sebagian besar desa-desa memiliki berbagai hasil bumi, sehingga ini bisa dimanfaatkan dengan membentuk koperasi yang bisa menampung hasil bumi masyarakat,” ujar Rimiwang.
Dia juga menyampaikan bahwa Dinas Koperasi dan UKM siap melakukan pendampingan jika memang ada desa-desa yang ingin mengembangkan koperasi desa.
Dengan adanya koperasi desa maka bisa menjamin ekonomi masyarakat, termasuk desa-desa yang memiliki potensi-potensi hasil pertanian.
“Adanya KUD, masyarakat bisa memiliki tempat menjual hasil bumi yang harga yang bagus, sekaligus bisa menjadi lumbung pangan di tingkat desa,” ungkapnya.