850 Formasi PPPK, Tunggu SK KemenpanRB, Terbanyak untuk Guru, 150 Kuota Kualifikasi Tamatan SMA

Jumat 09 Aug 2024 - 22:31 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

Disampaikan Niko, perekrutan PPPK, masih akan tetap memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. 

Dengan usia di atas 35 tahun, sedangkan untuk perekrutan CPNS akan direncanakan untuk umur di bawah 35 tahun, terutama yang baru lulus.

Saat ini seluruh ASN di Mukomuko kurang lebih berjumlah 3.000 orang.

Sedangkan kebutuhan yang diperlukan agar Pemerintahan dapat berjalan ideal, yaitu sebanyak 5.800 orang ASN, data tersebut berdasarkan analisa jabatan. 

BACA JUGA:Polres Lebong Amankan 14 Tersangka Pengeroyokan, 11 Ditahan, 3 Wajib Lapor dan 1 DPO

Untuk memenuhi kekurangan tersebut selama ini Pemkab Mukomuko menggunakan jasa Honda, agar dapat membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu membangun daerah.

“Penerimaan ASN tahun ini sudah pasti membantu kekurangan ASN.

Namun tidak mungkin kita tidak mengunakan jasa Honda lagi, karena kekurangan memang cukup banyak,”sampainya.

Niko mengingatkan, karena penerimaan CPNS dan PPPK tidak lama lagi, maka ada baiknya semua honorer mulai persiapkan diri. 

BACA JUGA:Nenek dan Cucu Nyaris Ikut Terbakar, Rumah Warga Ludes Dilalap Api, Ini Penyebabnya

Sebab tes ini dilakukan dengan sistem CAT seperti sebelumnya.

Penggunaan sistem CAT ini, sangat membantu menjamin bawasanya tes dilakukan bersih dan kelulusan murni berdasarkan hasil nilai saat tes.

Khusus untuk honorer, sertifikat keahlian sesuai bidangnya sangat membantu jika dimiliki, karena dapat menjadi nilai tambah bagi peserta.

"Tes sistem CAT, nilai peserta langsung dapat diketahui, maka dari itu siapkan segala sesuatunya, terutama tenaga honorer sebab yang lulus tetap yang terbaik,” paparnya.

BACA JUGA:Wow, Ternyata ini 10 Manfaat Buah Delima untuk Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

Diketahui sebelumnya Niko juga menyampaikan untuk formasi penerimaan CPNS di Mukomuko berdasarkan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Tahun Anggaran 2024. 

Kategori :