KORANRB.ID - Kasus Persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur, di Kabupaten Lebong akan diupayakan berdamai.
Seperti kasus yang melibatkan sepasang anak di bawah umur yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Lebong.
Pelakunya merupakan, WH (15) dan korbannya adalah HK (14). Diketahui, WH dan HK memang sudah lama memiliki hubungan spesial.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, didampingi Kanit PPA, Aipda. Rangga Askar menjelaskan, kasus yang menimpa WH dan AK rencana akan diselesaikan secara kekeluargaan.
BACA JUGA: PAD Ditarget Rp680 Juta dari 3 Galian C di Lebong
BACA JUGA:Cegah Karhutla, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Lakukan Hal Ini
Mengingat keduanya sama-sama masih di bawah umur.
"Untuk kasus ini (persetubuhan, red) kita upayakan damai. Mengingat masa depan keduanya masih panjang," terang Rangga, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Lanjut Rangga, jika kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Maka keduanya, masih bisa melanjutkan Pendidikan.
Karena, baik pelaku dan korban sama-sama masih duduk di bangku SMA.
"Kita pikirkan nasib mereka kedepan jika dilanjutkan. Besar harapan kami bisa didamaikan saja," ucapnya.
BACA JUGA:Dokumen 25 Calon DPRD Lebong Terpilih Diserahkan ke Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Pemkab Lebong Terima Penghargaan UHC
Ditambah lagi, baik pelaku dan korban sama-sama tidak mengetahui apa yang diperbuatnya adalah sebuah pelanggaran hukum.
"Karena saat pelaku kita tanya, dia mengaku tidak tau kalau itu perbuatan melawan hukum. Artinya ini terjadi karena kurangnya sosialisasi ke sekolah-sekolah," ujarnya.