Kasus Persetubuhan Korban Anak Bawah Umur Potensi Damai, Begini Pertimbangannya

Sabtu 10 Aug 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Untuk itu, Rangga berharap Dinas yang menaungi tentang perlindungan anak di Kabupaten Lebong dapat lebih gencar lagi dalam menyampaikan sosialisasi, terutama dampak hukum jika melakukan perbuatan asusila. 

Untuk diketaui, kejadian dugaan per*etu*uhan anak di bawah umur yang menimpa HK dan WH, bermula saat terduga pelaku HK menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah korban, pada 27 Juli 2024 lalu berkisar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA:Disparpora Sampaikan Usulan Perbaikan GOR di APBD 2025

BACA JUGA:OPD Tak Pasang Bendera, Ini Ancaman Sekda Lebong

Malam itu, keduanya berniat hanya ingin jalan-jalan. Setelah cukup lama berkeliling, lantas pelaku membawa korban ke salah satu rumah makan yang sudah tutup di Kecamatan Tubei.

Di rumah makan itu, pelaku mulai merayu korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Karena sudah termakan bujuk rayu, korbanpun mengikuti keinginan miring pelaku.

“Untuk TKP di salah satu rumah makan, kalau malam rumah makan itu sudah tutup,” kata Aipda. Rangga.

Lanjut Rangga, setelah memuaskan nafsu bejatnya, lantas pelaku berniat ingin mengatar korban kembali kerumahnya.

Nahasnya, saat akan memasuki gang rumah korban, ternyata malam itu orang tua korban sudah mengetahui bahwa korban tidak berada di rumah dan juga sedang mencari korban.

Di mana, orang tua korban dan pelaku bertemu di simpang gang rumah korban dan langsung memberhentikan kendaraan keduanya.

“Kasus ini sampai terungkap, karena saat itu orang tua korban sedang mencari korban. Saat pelaku mau mengantar korban pulang, bertemu dengan orang tua korban di dekat gang rumahnya,” ujar Rangga.

Setelah mendapati anak gadisnya dibawa oleh laki-laki dimalam hari. Orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Lebong.

Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Lebong langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Saat kita amankan dan kita introgasi. Pelaku mengakui bahwa dirinya sudah melakukan perbuatan itu sebanyak satu kali. Pelaku mengaku kejadian itu baru pertama kali,” terangnya.

Saat ini, pelaku sudah diamanakan di Satreskrim Polres Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :