KORANRB.ID - Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Alas, Ipda. Mirwan Afriansyah, S. Sos memastikan setidaknya tiga warung remang remang (Warem) sudah ditutup.
Pasca tragedi pembunuhan yang terjadi di areal sekitar warem Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.
Kapolsek menambahkan bahwa pasca kejadian, para pemilik juga telah dipanggil oleh Polisi untuk membuat pernyataan bersedia untuk menutup warem.
“Sudah ditutup semua waremnya, kemarin para pemiliknya telah kita panggil juga untuk membuat pernyataan untuk tidak kembali membuka atau beraktifitas di warem,” papar Kapolsek.
BACA JUGA:Sempat Dikeluhkan Emak-Emak, Pabrik CPO Mini di Seluma Kembali Beroperasi
BACA JUGA: Ibran Laporkan Bupati Seluma ke Polda Usai 2 Bulan Dinonaktifkan
Tidak hanya untuk meminimalisir gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), namun ditutupnya warem juga karena diketahui tidak memiliki izin.
Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dan tindak pidana lainnya di lokasi warem.
“Untuk jumlahnya sekitar 3 warem dan saat ini sudah ditutup untuk mencegah adanya kasus lain, diketahui bahwa izinnya juga tidak ada, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu,” ungkap Kapolsek.
Untuk lebih detail terkait pembongkaran warem secara merata dan permanen. Kapolsek mengembalikan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
BACA JUGA:Tahun Depan, Sugeng Zonrio Prioritaskan Dana Aspirasi Untuk Bantuan Bedah Rumah
BACA JUGA:Budaya Seluma Masuk Mata Pelajaran Mulok Menunggu Perbup Rampung
Karena pemkab lah yang memiliki wewenang penuh untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk permaslahan perizinan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kita hanya sebatas mengimbau agar tidak membuka warem sampai izin dikeluarkan Pemkab Seluma. Karena jika tidak, akan timbul masalah lain,” tegas Kapolsek.
Sedangkan untuk pengusutan proses hukumnya, terakhir Polres Seluma pada Kamis 7 Agustus 2024 kembali melakukan rekonstruksi ulang kasus tersebut.