DPS Untuk Pilkada Serentak di Bengkulu Tengah Mencapai 88.473 Pemilih

Minggu 11 Aug 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID – Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai 88.473 pemilih. Jumlah tersebut terdiri 44.829 pemilih laki-laki dan 43.4644 perempuan.

Penetapan DPS untuk Pilkada 2024 ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah, Sabtu malam (10/8).

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM menjelaskan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS sudah selesai dilaksanakan. Jumlah DPS tersebut tersebar di 217 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 142 desa dan 1 kelurahan.

Lanjut Nora, dari jumlah DPS Pilkada Bengkulu Tengah yang sudah ditetapkan, terdapat 4.255 pemilih baru. Sedangkan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.992 orang. Dari hasil pemutakhiran data pemilih juga  terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 1.206 orang.

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Terima B1 KWK Partai Hanura

BACA JUGA:Persiapan Paskibraka Kota Bengkulu Capai 80 Persen 

“Untuk diketahui, sebelum dilaksanakan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah ini, sudah dilaksanakan terlebih dahulu pleno di tingkat PPS dan PPK,” sampainya.

Nora juga menyampaikan, apabila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat Pemilu Februari 2024, ada penambahan mata pilih. Pada Pemilu lalu jumlah DPT Bengkulu Tengah sebanyak 87.518 pemilih. 

Sedangkan hasil rekapitulasi DPS sebanyak 88.473 pemilih. Berarti ada penambahan sekitar 955 pemilih. 

BACA JUGA:Power Metal Ajak Masyarakat Ramaikan GOR Curup

BACA JUGA:Potensi Kerja Sama Vietnam dan Bengkulu Sektor Perikanan, Bakal Pastikan Lokasi dan Kelayakan Usaha

“Kalau kita bandingkan dengan DPT Pemilu lalu, ada penambahan sekitar 955 pemilih. Namun semua ini masih bersifat sementara hingga nantinya penetapan DPT Pilkada,” ujarnya.

Nora mengatakan, untuk tahapan Pilkada, pada tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024 masa pendaftaran dan penelitian berkas persyaratan pasangan calon. Kemudian untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

“Untuk penghitungan suara dan rekapotulasi dilaksanakan mulai tangga 27 November hingga 10 Desember 2024,” terangnya.

Kategori :