PH Soroti Fakta Sidang, Diduga Banyak Regu Ikut Praktek Pungli KIR

Minggu 11 Aug 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Muncul fakta dalam sidang perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding.

Bahwa diduga banyak regu yang ikut terlibat dalam praktek pungli.

Hal ini disebutkan salah satu terdakwa yakni  Firman Riza. Melalui Penasihat Hukum (PH)-nya, Jafni Parma, SH menyebut pada sidangan sebelumnya para terdakwa memberi kesaksian bahwa tindakan pungli juga dilakukan regu lain yang ada di UPPKB BPTD Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding.

“Pada keterangan terdakwa yang lalu diungkapkan bahwa pungutan liar di Kantor Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Padang Ulak Tanding itu sudah biasa  dilakukan,” ungkap Jafni.

BACA JUGA:321 Tersangka Terjerumus Narkoba di Bengkulu, Ini Rentang Umur Rawan Terpapar

BACA JUGA:Ungkap Aliran Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, JPU Siapkan 13 Saksi

Maka dari itu PH mendorong agak aparat penegak hukum yang berwenang nantinya menyeret semua pihak yang diduga melakukan hal yang sama.

“Berdasarkan pedapat ahli hukum pidana yang dihadirkan beberapa waktu lalu seharusnya bukan hanya klien kita dan 2 terdakwa lainnya yang menjalankan proses hukum. Namun seluruh pihak yang terlibat jika unsur pidana ini bisa selesai sampai ke akar,” terang Jafni.

“Kami PH terdakwa juga bersepakat dengan kata ahli bahwa regu yang lainnya yang melakukan pungli juga hrus diperiksa dan bahkan ditetapkan tersangka,” sambung Jafni.

Terpisah PH terdakwa Hengky, Sopian Siregar, SH, MKn  mengugkapkan, pada perkara ini baik kliennya maupun dua terdakwa lain sudah mengakui perbuatan dan merasa bersalah.

“Terdakwa  menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatannya dan kita Penasehat Hukum mengapresiasi juga terhadap klien kita, karena tidak mempersulit jalannya persidangan serta berani mengungkapkan kebenaran,” ungkap Sopian.

BACA JUGA:Lawah Arah, 2 Pengendara Supra Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan Pengendara Jupiter di Sumber Jaya

BACA JUGA: Usai Dilaporkan FIFGROUP Cabang Bengkulu, Oknum Penipuan Konsumen Divonis 32 Bulan

Sementara, PH terdakwa Wahyu, Dede Frasatien, SH, MH mengungkapkan, terlepas  dari fakta persidangan yang ada para terdakwa sudah menyesali perbuatannya.

“Klien kami Wahyu juga mengakui perbuatannya dan dia sudah mau membantu dalam proses persidangan serta proses hukum yang berjalan, untuk hasil kami serahkan pada majelis yang penting sudah ada pengakuan bersalah dari klien kita,” tutup Dede. 

Kategori :