PH Soroti Fakta Sidang, Diduga Banyak Regu Ikut Praktek Pungli KIR

Minggu 11 Aug 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sekedar mengulas, bahwa tiga terdakwa yakni Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza diperiksa keterangannya dalam persidangan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga menghadirkan saksi ahli pada sidang lanjutan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada 8 Agustus 2024 dan hakim yang memimpin persidangan adalah Faisol, SH.

BACA JUGA: Kurun Sebulan, 40 Tersangka Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

BACA JUGA:2 Terdakwa Mantan TPK PNPM Air Napal Belum Pulihkan KN Rp1,2 Miliar

Ahli tersebut adalah Dr. Hamzah Hatrik, SH, MH yang merupakan Akademisi Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hazairin Bengkulu.

Ahli Hamzah mengungkapkan bahwa sepengetahuannya bahwa memang untuk urusan KIR ini tidak dipungut biaya dan itu sudah diterangkan pada Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau saya tidak salah ingat bahwa memang KIR ini tidak dipungut biaya," ungkap Hamzah.

Kemudian Hamzah mengungkapkan pada perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar atau menurut Hamzah adalah pungutan Ilegal.

"Sebenarnya saya tidak setuju dengan kata pungutan liar ini, namun saya menyebutnya pungutan ilegal," jelasnya di muka persidangan.

Ia melanjutkan bahwa pada perkara ini secara pemahaman hukum memang tidak ada unsur pemaksaan secara fisik, namun pemaksaan dilakukan dengan jabatan atau tekanan kepangkatan.

"Unsur Pasal 12 huruf E pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu memuat mengenai pemaksaan, pada kata pemaksaan itu para terdakwa jelas memaksa. Pasalnya, mereka adalah orang yang memiliki jabatan serta wewenang untuk menilang secara tidak langsung para sopir takut dengan jabatan para personel ini makanya mereka memberikan uang," terang Hamzah.

Selanjutnya untuk Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menurutnya juga bisa disangkutkan, karena dengan wewenang dan kekuasaan para terdakwa bisa melancarkan operasinya.

"Jadi begini berdasarkan kewenangan bahwa perseorangan yang memiliki wewenang pastilah orang yang memiliki kewenangan, baik atas tindakan maupun hal lainnya jika dikaitkan pada perkara ini para terdakwa memang bisa menilang. Sudah kewenangan mereka untuk menilang berikut juga dengan pungutan liar, orang yang bisa melakukan pungutan liar pastilah orang yang memiliki kewenangan di suatu lembaga, sehingga para korban percaya untuk memberikan uang," jelas Ahli Hamza.

Jadi berdasarkan apa yang didakwa JPU terhadap terdakwa yaitu pasal 11 dan 12 Huruf E maka itu bisa digunakan jika objek perkaranya pungutan liar.

"Pasal 11 dan 12 Huruf E ini masuk dengan unsur-unsur tindakan para Terdakwa," terang Hamzah.

Kategori :