Pemkab Mukomuko Dapat 1 Lulusan IPDN, Wajib Mengabdi 5 Tahun

Senin 12 Aug 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Satu lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN angkatan 31 ditempatkan di Kabupaten Mukomuko.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, SHut, MSi menyebut, setelah dilakukan wisuda IPDN angkatan 31 beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendapat 23 pegawai dari lulusan IPDN angkatan 31 tersebut. 

Dari 23 lulusan IPDN itu disebar di 10 pemerintahan kabupaten/kota dan Pemprov Bengkulu, untuk mengabdi serta menunjang layanan pemerintah.

"Kita dapat 1 orang pegawai lulusan IPDN tahun ini. Yang tugas di pemprov 9 orang, Pemkot Bengkulu 3 orang kalau tidak salah. Untuk kabupaten rata-rata memang 1 orang," terang Wawan Santoni, pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

BACA JUGA: Sukseskan Pilkada 2024, Bawaslu Minta KPU Mukomuko Sisir Ulang 140.192 DPS

BACA JUGA: Persediaan Logistik Kebencanaan BPBD Mukomuko Kosong 

Wawan menjelaskan, penugasan lulusan IPDN langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pegawai lulusan IPDN yang bertugas di Mukomuko atas nama Fedo Arliansyah Ramadhan. 

Saat ini masih bersama 22 rekanannya di Pemprov Bengkulu terlebih dahulu. Baik akan mengikuti pembekalan dan pengarahan lainnya untuk mempermudah dalam bertugas

"Penyerahan lulusan IPDN angkatan 31 ini sudah dilakukan tanggal 8 Agustus lalu. Bersamaan itu juga telah dilengkapi syarat pengangkatan CPNS yang bersangkutan," papar Wawan. 

BACA JUGA:Belum Optimal Gerai Pangan Lokal, Muncul Rencana Buka Toko TPID Mukomuko

BACA JUGA:Rangkaian Bimtek PPK Jadi Sorotan, KPU Mukomuko Diingatkan Pentingnya Evaluasi

Disampaikan Wawan, untuk Fedo Ardiansyah lulusan IPDN ini, tidak akan ada alasan, sebagaimana yang amanat Kemendagri, wajib mengabdi selama 5 tahun di Pemkab Mukomuko, dan tidak diperkenankan untuk pindah ke daerah asal.

Sebab sekolah kedinasan tersebut tentunya telah membentuk mental-mental praja yang siap mengabdi dan ditempatkan di mana saja.

"Semua wajib mengabdi 5 tahun di tempat penugasan. Sebagai jaminan, ijazah asli yang bersangkutan disimpan di BKPSDM masing-masing.

Kategori :