Pemkab Mukomuko Dapat 1 Lulusan IPDN, Wajib Mengabdi 5 Tahun

Senin 12 Aug 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Termasuk yang Fedo, itu kita (BKPSDM Mukomuko) yang menyimpan, ijazah asli. Tidak ada itu pindah sebelum 5 tahun," kata Wawan. 

BACA JUGA:Daftar Tunggu CJH Mukomuko 24 Tahun, Anggaran Pendamping Haji Rp300 Juta Diusul Masuk APBD 2025

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Pekerjaan Rekanan , Wabup Mukomuko Bilang Begini

Pegawai lulusan IPDN ini, lanjutnya Wawan akan aktif bertugas di Pemkab Mukomuko, setelah 17 Agustus 2024 mendatang. 

Saat ini Pemkab Mukomuko sedang menyiapkan berkas kepegawaiannya termasuk juga gaji. 

Sebab, untuk OPD tempat penugasan, itu belum ditentukan. Sementara nanti pegawai lulusan IPDN akan ditempatkan di Setdakab. Nanti, kalau ada OPD yang membutuhkan, maka akan didistribusikan ke OPD. 

"Kita bersyukur ada penambahan pegawai ini. Tetu kita berharap yang bersangkutan bisa memberi kontribusi besar untuk Pemkab Mukomuko,” harapnya.

Sedangkan penerimaan ASN tahun 2024 ini, dijelaskan Wawan, hingga kemarin seluruh daerah belum menerima jadwal penerimaan. 

BACA JUGA:1.991 Pemilih Pemula Belum Miliki KTP, Ini Jadwal Pelantikan Calon Anggota DPRD Mukomuko Terpilih

BACA JUGA:Dinkes Siapkan 190 Pos PIN Mukomuko, Realisasi Mencapai 82,55 Persen

Untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga belum diterima. 

Saat ini daerah baru menerima jumlah kuota dan formasi penerimaan CPNS tahun ini.

“Kalau untuk penerimaan ASN ini kita masih menunggu jadwal, dan formasi untuk PPPK, yang sampai detik ini kita belum tau kapan disampaikan ke daerah,” ujarnya.

Dikatakan Wawan, hasil ketetapan final Menpan RB, penerimaan CASN Mukomuko tahun ini, sebanyak 1.000 kuota. 

Dengan rincian 150 kuota untuk penerimaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 850 kuota untuk PPPK, dengan rincian formasi yang akan dibuka tenaga guru sebanyak 400 formasi, dengan beberapa jurusan. 

PPPK tenaga teknis sebanyak 300 formasi dan tenaga kesehatan 150 formasi.

Kategori :