KORANRB.ID – Terdakwa Rully Oktavian yang terseret jilid II perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tangah (Benteng) titipkan uang Rp3 juta yang diterimanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan, SH mengungkapkan bahwa kemarin, 12 Agustus 2024 terdakwa Rully Oktavian melalui Penasehat Hukum (PH)-nya mengembalikan uang yang diterimanya dari terpidana Elpi.
"Iya benar Rully mengembalikan KN sebesar Rp3 juta yang dia terima dari terpidana Elpi," ungkap Arif.
Namun, uang Rp3 juta tersebut belum seberapa jika dilihat dari total KN yang timbul dari perkara ini capai miliaran.
"Sisanya masih Rp1,6 miliar lagi," jelas Arif.
Sementara terpidana Elpi Elpiantoni belum mengembalikan kerugian negara sisanya.
"Dari mulai perkara ini berjalan terpidana belum sama sekali mencicil kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih," terang Arif.
Untuk saat ini Kejari Bengkulu Tengah akan mengambil langka aset tracing upaya ini dilakukan agar kerugian negara dari perkara ini bisa kembali.
BACA JUGA:PH Soroti Fakta Sidang, Diduga Banyak Regu Ikut Praktek Pungli KIR
BACA JUGA:321 Tersangka Terjerumus Narkoba di Bengkulu, Ini Rentang Umur Rawan Terpapar
"Makanya nanti kita akan menyita aset terpidana untuk pengembalian kerugian negara," jelas Arif.
Kemudian untuk penyitaan Jaksa sedang melakukan penelusuran dan masih menunggu perintah atasan tetentunya.
“Saat ini kita masih dalam penelurusan aset terhadap terpidana Elpi,” terang Arif.