Terdakwa Perkara Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Kembalikan Uang Rp3 Juta

Senin 12 Aug 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Terpiah PH terdakwa Rully Oktavian, Zetriansya, SH mengungkapakan bahwa memang beberapa hari yang lalu terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Ungkap Aliran Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, JPU Siapkan 13 Saksi

BACA JUGA:Lawah Arah, 2 Pengendara Supra Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan Pengendara Jupiter di Sumber Jaya

“Uang sebesar Rp3 juta sudah kita titipkan pada jaksa dengan disaksikan para Jaksa yang bertugas pada perkara ini,” tutup Zetriansyah.

Kategori :