CURUP, KORANRB.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 522 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini merupakan tradisi tahunan yang diadakan untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama di penjara. Remisi ini diberikan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mendorong narapidana agar berperilaku baik, mengikuti program rehabilitasi, dan berusaha memperbaiki diri.
Selain itu, remisi juga bertujuan untuk memotivasi narapidana untuk mempersiapkan diri mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan sikap dan keterampilan yang lebih baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa, A.Md.IP, SH, MH mengungkapkan, pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Curup dilakukan melalui proses yang ketat dan melibatkan beberapa tahap. Proses ini dimulai dengan penilaian terhadap perilaku narapidana selama menjalani hukuman.
“Setiap narapidana harus memenuhi sejumlah syarat, seperti telah menjalani hukuman minimal enam bulan, menunjukkan perilaku baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama enam bulan terakhir. Selain itu, narapidana juga harus mendapat rekomendasi positif dari tim asesmen yang terdiri dari petugas lapas dan pihak terkait lainnya,” ungkap Ronaldo.
BACA JUGA:Seluruh Kader PKS Bergerak Menangkan Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:Pasangan Ariyono - Harialyyanto Lolos Verfak di Pilwakot Bengkulu, Ariyono: Kami Siap Bertarung
Setelah penilaian dilakukan, hasil asesmen akan diproses dan disetujui oleh kepala lapas. Pemberian remisi ini kemudian diumumkan pada saat pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi yang dilaksanakan pada 17 Agustus.
Pengumuman ini juga mencakup rincian mengenai jumlah remisi yang diterima oleh masing-masing narapidana, serta kategori remisi yang diberikan.
Pada peringatan HUT RI ke-79, pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Curup terbagi dalam beberapa kategori, yaitu Remisi Umum I (RU I), Remisi Umum I sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, dan Remisi Umum II (RU II).
Untuk RU I diberikan kepada 341 orang narapidana. Pengurangan masa hukuman untuk kategori ini bervariasi dari satu hingga enam bulan, tergantung pada kasus dan perilaku masing-masing narapidana.
Dalam kategori ini, terdapat rincian pengurangan masa hukuman satu bulan kepada 96 orang WBP, pengurangan masa hukuman dua bulan kepada 83 orang, tiga bulan untuk 79 orang, empat bulan untuk 33 orang, lima bulan untuk 31 orang, dan enam bulan untuk 19 orang.
BACA JUGA:Tidak Punya Tulang Sungguhan! Berikut 5 Fakta Unik Hiu yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Termakan Usia, Panti Tresna Werdha Bengkulu Butuh Perbaikan
Kemudian untuk RU I Sesuai PP No. 99/2012 diberikan kepada 178 orang narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika. Pengurangan masa hukuman untuk kategori terbagi menjadi pengurangan hukuman satu bulan untuk 23 orang, dua bulan untuk 40 orang, tiga bulan untuk 70 orang, empat bulan untuk 38 orang, dan lima bulan untuk 7 orang.