Selanjutnya RU II diberikan kepada tiga orang narapidana, dengan rincian pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 1 orang, tiga bulan sebanyak 1 orang, dan dua narapidana lainnya langsung bebas, sementara satu narapidana masih menjalani hukuman subsider.
“Untuk menerima remisi, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman, tidak melakukan pelanggaran selama 6 bulan terakhir, dan mendapatkan asesmen positif dari tim Lapas Kelas IIA Curup,” terang Ronaldo.
Ronaldo menambahkan, proses asesmen melibatkan penilaian mendalam terhadap perilaku narapidana, serta partisipasi mereka dalam program rehabilitasi dan pelatihan yang disediakan oleh lapas. Program-program ini bertujuan untuk membekali narapidana dengan keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk reintegrasi ke masyarakat setelah mereka menyelesaikan hukuman.
“Pemberian remisi memiliki dampak signifikan bagi narapidana, baik secara psikologis maupun sosial. Remisi memberikan harapan dan motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program-program pembinaan. Dengan adanya pengurangan masa hukuman, narapidana memiliki kesempatan lebih awal untuk kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan lebih baik,” papar Ronaldo.