Selain UPTD PPA, Anak Tersangka Pembacokan Didampingi Psikolog dan LBH, Ini Kondisi Terbarunya

Selasa 13 Aug 2024 - 23:19 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

SELUMA, KORANRB.ID - Selain Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) didampingi Satgas Kecamatan Seluma Timur, saat ini anak tersangka dari kasus pembacokan  yang baru berumur 13 tahun didampingi juga oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan psikolog.

Hal ini untuk memastikan kesehatan mental dan kepastian hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini kondisi terbaru dari RK pasca beberapa waktu lalu diamankan polisi.

Adanya pendampingan ini turut dibenarkan oleh Kepala DP3AP2KB, Rosdiana, S.Sos, M.Si melalui Kepala UPTD PPA, Rudi Agus Setiawan, S. Kom.

Adapun LBH yang mendampingi yakni LBH Narendradhipa yang diketuai oleh Rahmat Syaiful Haq, S.H.I, MH dan Psikolog, Wendri Surya Pratama, M.Psi dari organisasi Psikolog Klinis Indonesia wilayah Bengkulu.

BACA JUGA:Buah Masih Sulit, Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Turun

Ketiga bantuan ini turut hadir memantau situasi terkini anak tersebut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma pada Selasa siang 13 Agustus 2024.

Dari pernyataan Rudi, sejauh ini kondisi anak yang dititipkan di ruangan khusus di Sat Reskrim Polres Seluma diakui baik baik saja. 

Bahkan dari tanya jawab yang dilakukan oleh UPTD PPA dan Psikolog, anak ini mengaku kondisinya membaik dan tidak ada tekanan yang diterima RK pasca dirinya menyerahkan diri kepada polisi.

Bahkan RK mengaku diperlakukan manusiawi dengan diberikan lauk pauk yang bergizi, jauh dibanding yang ia terima ketika ia masih tinggal di kebun kopi bersama ayah dan kakaknya yang berusia 16 tahun.

BACA JUGA:Semua Warga Tercover BPJS Kesehatan, Kabupaten Seluma Terima Penghargaan UHC Kategori Madya

“Alhamdulillah RK saat ini kondisinya semakin stabil, jika sebelumnya ia mengaku menyerahkan diri karena merasa lapar berada di hutan.

Saat ini kondisinya mulai membaik dan dijaga dengan baik oleh Polres Seluma, dari responnya ketika ngobrol juga tanggap dan cepat,” papar Rudi.

Terkait kondisi tempat tinggal anak itu yang berada di Satreskrim Polres Seluma, hal ini bukanlah karena bentuk hukuman kepada anak tersebut, namun sebagai penitipan sementara.

UPTD PPA saat ini tengah mencoba melakukan penjajakan kepada keluarga besar anak itu yang bersedia menerimanya untuk dititipkan sementara waktu.

BACA JUGA:256 Peserta Lomba Baris Berbaris Meriahkan HUT RI Ke-79 di Lebong

Kategori :