KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tanggal 14 Agustus 2024.
Gubernur Rohidin meminta peninjauan ulang kebijakan larangan penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka putri tahun 2024.
Surat dikirimkan Gubernur Rohidin setelah muncul pemberitaan di beberapa media elektronik terkait larangan penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka putri pada saat pengukuhan Paskibraka yang akan melaksanakan tugas pada 17 Agustus di Istana Negara Ibukota Nusantara (IKN).
Termasuk perwakilan Paskibraka dari Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Program TMMD ke-121 Memasuki Tahap Akhir, Berbagai Kegiatan Fisik dan Nonfisik Sudah Dilakukan
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif
Serta adanya pernyataan dari Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang prihatin dan menolak tegas atas kebijakan tersebut.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Kami meminta peninjauan ulang terhadap kebijakan larangan penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Karena kebijakan tersebut dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan mencederai kebhinekaan,” bunyi surat Gubernur Rohidin.
“Disamping itu, sesuai dengan Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, bukankah Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu,” sambung bunyi surat tersebut.
Surat Gubernur Bengkulu dengan nomor: 100/1247/B.1/2024 tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Umum Pengurus Pusat PPI.
BACA JUGA:Pramuka Bentuk Generasi Muda Lebih Berkarakter dan Bermoral, Wadah Untuk Belajar dan Berkembang
Sementara Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Bengkulu akan kirimkan petisi agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi untuk diganti.
Hal tersebut buntut dari dugaan keharusan mencopot jilbab bagi anggota Paskibraka Putri yang bertugas di IKN.
Rencana pengiriman petisi tersebut, turut akan dilakukan PPI se Provinsi Bengkulu.