Oknum Dokter Bedah Terbukti Minta Biaya Tambahan Diproses APIP, Sekda: Kami Tunggu Laporannya

Rabu 14 Aug 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

“Komite Medik RSUD Mukomuko telah menyelenggarakan rapat. Kasus kesalahan prosedur yang dilakukan oleh dokter spesialis RSUD Mukomuko, dr Surya Darma, telah diterbitkan sanksi berupa teguran. Sebab yang bersangkutan belum pernah disanksi, jadi diberikan sanksi teguran dulu,” ujar Ketua Komite Medik RSUD Mukomuko, dr. Elvien Dwi Saleh, M.Ked, Sp.T.H.T.B.K.L yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mukomuko.

Elvien juga menyampaikan agar pasien BPJS Kesehatan bernama Eka Kurnia Wati untuk tidak takut berobat ke RSUD Mukomuko. Apalagi setelah operasi butuh perawatan lanjutan.

Pastinya saat ini manajemen RSUD bersama Komite Medik akan selalu mengawasi tindakan tenaga medis di lingkungan RSUD Mukomuko. 

BACA JUGA:8 Fakta Tentang Palestina, Sudah Ada Sejak Tahun ke 12 Sebelum Masehi

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Siapkan 9 Hal Penting Berikut Saat Mendaftar

Selain itu Elvie juga mengimbau kepada masyarakat luas, jika dalam pelayanan di RSUD Mukomuko ada dugaan kesalahan prosedur, baik secara administrasi maupun tindakan medis, agar segera melapor ke Komite Medik atau manajemen RSUD.

Sebagaimana diketahui pasien BPJS Kesehatan yang dipungut uang jutaan rupiah, Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. 

Pasien itu operasi benjolan di tubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga, yakni dibagian tangan kiri dan dada. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan dioperasi, dokter menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan. Sedangkan untuk 2 benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp3,5 juta. 

Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan.

Kategori :