Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Kuasai Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko

Hutan di Mukomuko telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. --firmansyah/rb

KORANRB.ID - Kasus perambahan hutan Mukomuko menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal sepertinya sangat sulit diungkap aparat penegak hukum.

Selain tidak ada surat yang menyatakan pemilik lahan, juga banyak aktor besar yang menjadi pemodal dan pemilik perkebunan sawit di kawasan hutan tersebut. 

Berdasarkan data terhimpun RB, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK).

Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang   4.780 Ha, HP Air Dikit  2.260 Ha.

BACA JUGA:Proyek Rehab Alur DDTS: Minimalisir Banjir dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:DBH Belum Disalur, BKD Bengkulu Tengah Rekap Utang Tahun 2024

Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II 16.748 Ha, HPT Air Manjunto  25.970 Ha. 

Terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha.

Adapun pejabat dan mantan pejabat yang diduga memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan dengan luasan yang cukup fantastis di atas 50 ha.

BS miliki kebun di HP Air Rami. Kemudian di HPT Air Ipuh l ada WH, AG, RHD dan RS. 

BACA JUGA:PAD Retribusi Tak Tercapai, 6 Item Retribusi Tak Capai Target

BACA JUGA:Selama Proses Pembangunan, Pelayanan RSUD Bengkulu Tengah Tetap Berjalan

Beralih ke HPT Air Ipuh ll ada ZHR, RSD, dan KR.

Selanjutnya di HP Air Teramang ada WR, SDN, RS, dan NM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan