5 Guru Honorer Bayar Rp40 Juta Agar Lulus PPPK, Sekda Dorong Saber Pungli Lakukan Ini

Rabu 14 Aug 2024 - 23:33 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

Saksi yang diwawancara RB ini pun tidak ingin menggiring opini atau semacamnya kepada masyarakat. Namun dirinya berharap penegak hukum dapat mengetahui perihal ini dan melakukan penyelidikan.

“Tujuannya satu, jangan sampai ada korban lagi. Karena seleksi PPPK atau CPNS itu yang menentukan lolos atau tidaknya adalah pemeritah pusat. Tidak ada peran ASN apalagi orang non ASN di daerah,” pungkasnya.

Sementara itu pimpinan tertinggi ASN Kabupaten Bengkulu Selatan, Sekda Sukarni mengatakan sampai saat ini dirinya belum mendapatkan informasi pasti soal kuota PPPK dan CPNS Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Belum Kantongi SILO, Solaria Tunggu Hasil Uji Lab IPAL

BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan PLN Rp 368 Juta, Ini Yang Dilakukan PLN ULP Manna

Namun ia berharap kepada para honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK untuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.

Dan ia juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi PPPK atau CPNS.

“Karena yang saya tahu, proses baik PPPK apalagi CPNS itu dilakukan secara nasional, melalui CAT,” kata Sekda.

Secara umum Sekda kembali meminta masyarakat untuk menyiapkan diri secara administrasi dan kesiapan mengikuti Computer Assisted Test (CAT).

Menanggapi dugaan pungli honorer guru yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, Sekda mendorong agar kasus tersebut diusut tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Bengkulu Selatan.

“Perlu saya koordinasikan ke Inspektorat, kita kan ada tim Saber Pungli. Atau yang bersangkutan (korban) langsung lapor ke Inspektorat,” tegas Sekda.

Meskipun tidak memiliki fungsi, Sekda mendorong agar tim Saber Pungli melakukan pemantauan dan proses pembinaan. 

Karena menurutnya, fungsi tim tersebut mulai dari tahap edukasi, pemantauan, pembinaan dan proses pencegahan.

“Kalau sudah terjadi (pungli) konsekuensinya sudah lain. Terkahir itu ada tindakan (peoses hukum,” pungkas Sekda.

Kategori :