KORANRB.ID – Saksi beberkan tindakan terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode 2019-2020, Mudin A Gumai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Sidang agenda keterangan saksi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada 15 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menghadirkan 8 saksi yang beberkan fakta di depan persidangan mengenai tindakan terdakwa Mudin A Gumai.
Berikut deretan saksi yang dihadirkan Jaksa yang masih berada pada ruang lingkup Baznas Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Terdakwa Akui Korupsi Uang PNPM-MP, Bangun Rumah Rp75 Juta
M. Yasin sebagai Wakil Ketua I, Zosmara Haidar sebagai Pelaksana I, Mardin Dullah sebagai Pelaksana II, Sity Farida sebagai Bendahara, Selly Yuspita Sekretaris, Reflantito sebagai staf pengiriman surat menyurat, Pupi Astriani sebagai pembantu sekretaris dan Heni Yulia sebagai Operator atau juru ketik persuratan.
Pada keterangan saksi Sity Farida membenarkan bahwa terdakwa Mudin menerima uang darinya hasil mark up anggaran dibeberapa pembelian barang.
"Saya menyerahkan uang pada Mudin mulai dari Rp3 juta sampai dengan Rp15 juta pada tahun 2019 hingga 2020,” ungkap saksi.
Kemudian beberapa saksi juga membenarkan bahwa terdakwa mengetahui tindakan Sity Farida yang melakukan mark up laporan dana.
Saksi Hadir juga memberikan bahwa perna mengambil barang bantuan dan barang tersebut diberikan kepada Mudin dan Mudin memerintahkan untuk menaikan alat tersebut ke kendaraannya.
BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp320 Juta
BACA JUGA:Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Bengkulu
"Pak Mudin pernah memerintahkan kami mengangkut Masin alat potong ke mobilnya namun kami tidak tahu itu di mana diantar," terang Haidir.
Kemudian atas kesaksian tersebut terdawa Mudin membenarkan bahwa alat dimasukan ke mobilnya untuk diantarkan ke rumah Siti Farida selaku Bendahara.