"Ya, keterangan saksi itu banar saya menyuruh mereka menaikan mesin namun alat itu saya antar ke rumah Sity, untuk uang yang dikatakan Sity itu saya bagi pada staf yang lainnya, saya tidak mengambil uang itu," terang Mudin.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan sidang kemarin memang Jaksa menghadirkan 8 saksi inti.
"Atas keterangan 8 saksi tadi (kemarin, red) Alhamdulillah memberatkan terdakwa," ungkap Hendra.
BACA JUGA: 321 Tsk Narkotika, Terbanyak Pekerja Swasta
BACA JUGA:JPU Bantah Dakwaan Tidak Berdasar, PH 7 Terdakwa RSUD Mukomuko Masih Tetap Pada Eksepsinya
Terpisah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mudin A. Gumai, Zalman Putra SH, MH, CSP mengungkapkan bahwa, keterangan saksi memang memberatkan terdakwa, namun sudah dijawab oleh terdakwa.
"Beberapa saksi membenarkan tindakan terdakwa yang mengetahui tindakan mark up. Namun keterangan saksi lain itu masih belum jelas," tutup Zalman.