Aparat Penegak Hukum Bisa Bertindak Usut TGR Rp11,4 Miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang

Jumat 16 Aug 2024 - 00:29 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Kabupaten Kepahiang, menjadi salah satu upaya penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Kepahiang sebesar Rp11,4 miliar. Dengan telah terbitnya SKK TGR Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang ini, secara otomatis proses pengembalian temuan BPK RI sepenuhnya sudah diambil alih oleh Kejari Kepahiang. 

Dalam penyelesaiannya nanti, Ketua KNPI Kabupaten Kepahiang versi La Ode, Panca Dewanto, S.Sos mendukung sepenuhnya langkah Pemkab dengan menyerahkan temuan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 kepada Kejari Kepahiang. 

Khususnya kepada OPD-OPD dengan nilai temuan yang terbilang besar, seperti Sekretariat DPRD Kepahiang. 

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan langkah tegas jika kemudian SKK terhadap TGR bernilai besar yang tak kunjung terselesaikan.

BACA JUGA:Kuota 413, Pendaftaran CPNS Bengkulu Tengah Dibuka 20 Agustus 2024

BACA JUGA: GenZ Fokus Karir, Angka Pernikahan Menurun di Kota Bengkulu

"APH bisa bertindak tegas. Karena jelas, TGR yang wajib diselesaikan itu adalah uangnya rakyat. Dalam melakukan penghitungan audit, auditor saya kira tak sembarang melakukan penghitungan," sorot Panca, Kamis 15 Agustus 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepahiang sendiri diketahui hanya menerbitkan SKK TGR ke jaksa untuk 1 OPD saja yakni, Sekretariat DPRD Kepahiang. Selebihnya, merupakan individu kalangan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa, "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".

BACA JUGA:Pelatihan Menulis Guru se-Kota Bengkulu Dibuka PJ Walikota Arif Gunadi, Digelar 22 Agustus di Sini

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Ikuti Jalan Sehat HUT RB, GM RB: Terima Kasih Pak Gub Sudah Siapkan Umrah

Artinya, tenggat waktu tersebut hanya tersisa tak lama lagi jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, sejatinya sudah berakhir sejak  3 Mei 2024 lalu.

Di tanggal yang sama pula, Bupati Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menerima meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya dengan 6 opini WTP diantaranya diperoleh secara berturut-turut. 

Saat itu, penyerahan opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun anggaran 2023 ini, telah diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu Mohammad Toha Arafat.

"Kita tunggu saja bagaimana penyelesaian TGR setelah SKK ke jaksa. Sebagai warga Kepahiang yang rutin membayar pajak untuk daerah, tentunya kita berharap semua potensi kerugian negara dapat dicegah dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait," tandasnya Panca.

Kategori :