KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tengah merancang pembentukan program pasar tertib ukur untuk melindungi konsumen dari praktik takaran (timbangan) curang.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE. MAP mengatakan,
sebenarnya pembentukan pasar tertib ukur merupakan upaya program penyelamatan dari dua sisi, antara konsumen dan pedagang dari kerugian praktik curang dalam penggunaan alat takar atau timbangan.
“Banyak manfaat dari pembentukan pasar tertib ukur yang dapat, melindungi pedagang dari kerugian jumlah barang yang dijual, dan mencegah praktik curang bagi kalangan pedagang terhadap konsumen,” kata Nurdiana.
BACA JUGA:13.671 Warga Mukomuko Akan Terima Bantuan Beras Tahap 3
BACA JUGA:Waspada! Sayuran di Mukomuko Terkontaminasi Pestisida, Ini Yang Harus Dilakukan Masyarakat
Nurdiana menjelaskan, pembentukan pasar tertib ukur itu merupakan bentuk tindak lanjut hasil survei di lapangan beberapa waktu yang lalu.
Di mana pihaknya masih banyak menemukan alat takar (timbangan) yang digunakan para pedagang yang tidak akur.
Serta menggunakan timbangan plastic yang sebenarnya tidak diperbolehkan lagi.
Meskipun dari tahun 2023 berkaitan hal tersebut sudah dilakukan sosialisasi ke pedagang yang ada di pasar tradisional di Mukomuko.
BACA JUGA:Perbanyak Nasabah, Bank Bengkulu Goes to School dan Layanan Jemput Bola ke UMKM
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Tambah 1 Pasar Harian di Lubuk Sanai III
“Sosialisasi sudah, larangan penggunaan timbangan plastik juga sudah disampaikan. Namun sayangnya saat survei dilapangan masih banyak kita temukan timbangan yang digunakan pedagang dengan takaran yang tak akur, dapat merugikan konsumen,” ujar Nurdiana.
Nurdiana menambahkan, pasar tertib ukur yang dimaksudkan, semua pedagang yang berjualan di pasar-pasar diharuskan menggunakan timbangan akur.
Tidak ada lagi yang menggunakan timbangan plastik dalam transaksi jual beli, karena rawan tidak akur.