BENGKULU, KORANRB.ID – KPU membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 sejumlah 3.278 dengan rincian lokasi pengelompokan, jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis kebutuhan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Atas itu, Sekretariat Jenderal KPU membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi
Adapun penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan CPNS meliputi, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Info Penting! Ini Syarat untuk Mengikuti Tes CPNS Tahun 2024, Jangan Sampai Salah
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Agusrin Dukung Rohidin-Meriani, Ini Pertimbangannya
Persyaratan umum bagi pelamar CPNS:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS.
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih:
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
BACA JUGA:Rendah Kalori, Buah Arbie Gunung Bisa Jadi Solusi untuk Diet Sehat
BACA JUGA:Ternyata Indonesia Tidak Sepenuhnya Dijajah 350 Tahun, Ini Penjelasannya
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.