KPU Buka Perekrutan 3.278 Formasi CPNS, Berikut Syarat dan Kententuannya

Senin 19 Aug 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;

8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi dalam negeri;

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh 1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan 2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:Terancam Oleh Manusia! Berikut 6 Fakta Unik Serigala Arab

BACA JUGA:HWBR FC U-14 Mukomuko Melaju ke IDCT Cup Nasional, Wakili Bengkulu

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar,

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya,

12. Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Persyaratan khusus bagi pelamar CPNS

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Pujian"/Cumlaude "Dengan

a) Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

b) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan perguruan tinggi luar negeri dengan melampirkan bukti penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:6 Kue yang Kerap Ditemui di Acara Nikahan

BACA JUGA:10 Hewan Paling Berbahaya Penunggu Sungai Amazon

Kategori :