KPU Buka Perekrutan 3.278 Formasi CPNS, Berikut Syarat dan Kententuannya

Senin 19 Aug 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). 

Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 

b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

c. Mengunggah scan KTP dan swafoto.

d. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan e. Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

3. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas).

5. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS.

6. Pelamar memilih instansi Setjen Komisi Pemilihan Umum dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi;

BACA JUGA:Ada Indonesia, Ini 10 Negara Pemilik 'Paru-paru' Bumi Terbesar di Dunia

BACA JUGA:10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Uangnya Tidak Habis untuk 7 Turunan

7. Pelamar mengunggah scan dokumen asli persyaratan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari 

Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah, Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku.

Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e- meterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana dalam Lampiran II. 

Ijazah asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Transkrip nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshoot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Kategori :