KPU Buka Perekrutan 3.278 Formasi CPNS, Berikut Syarat dan Kententuannya

Senin 19 Aug 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Kelulusan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh.

BACA JUGA:Bawa Sabu Senilai Rp 69 Juta, 2 Pria Disergap Polres Kepahiang

dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. Ketentuan penggunaan nilai dimaksud diatur dalam Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas

4. Hasil Akhir Seleksi

Kelulusan akhir seleksi CPNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kategori :