BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah akan melantik 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) susulan, Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelantikan digelar di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, 7 PPPK yang akan dilantik susulan merupakan PPPK penerimaan tahun 2023. Sebelumnya Pemkab Bengkulu Tengah sudah melantik 110 PPPK pada bulan April lalu.
7 PPPK ini dilantik susulan dengan alasan yang berbeda-beda. 3 orang PPPK belum dilantik pada bulan April lalu dikarenakan masih ada syarat yang kurang dan harus dilengkapi terlebih dahulu. Sedangkan 4 orang PPPK merupakan penganti PPPK yang telah lulus tetapi tak jadi dilantik.
BACA JUGA:Cek Link Tes CPNS 2024! BKN Siapkan 529 Formasi, Lulusan Teknik dan Komputer Merapat
BACA JUGA:PPPK Juga Boleh Ikut Daftar Tes CPNS, Ini Syaratnya
Tak jadi dilantik karena ada PPPK yang mengundurkan diri dan ada juga PPPK yang tidak memenuhi syarat saat daftar ulang untuk pembuatan nomor induk.
“7 PPPK yang akan dilantik susulan ini karena 3 diantaranya masih ada syarat yang harus dilengkapi. Kemudian 4 orang merupakan penganti. Jadi saat pengajuan nomor induk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak serempak dengan 110 yang terlebih dahulu dilantik. Makanya pelantikannya tidak serentak,” jelasnya.
7 PPPK ini terdiri dari PPPK penyuluh pertanian sebanyak 2 orang.
PPPK Dinas Pemadam Kebakaran 1 orang. 1 orang PPPK dokter dan 3 orang tenaga medis.
BACA JUGA:HET Naik, Harga Minyak Goreng Mahal
BACA JUGA:Masuk DDTS Bakal Dikenakan Tiket Berbayar
“Untuk PPPK peganti dari formasi tenaga dokter, pemadam kebakaran dan 2 tenaga medis,” jelasnya.
Setelah menerima SK, maka 7 PPPK ini akan bisa langsung bertugas di OPD masing-masing.
Bahkan pada 1 September mendatang, 7 PPPK ini akan langsung menerima gaji pertama.
Diharapkannya, 7 PPPK yang dilantik susulan ini bisa bekerja dengan rajin dan disiplin.