CURUP, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mengantongi Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tanggal 3 Juli 2024.
Hal ini membuat Pemkab Rejang Lebong harus segera menyusun rencana persiapan seleksi atau lelang jabatan dalam kurun waktu secepatnya guna mengisi 2 jabatan kosong dan 1 jabatan kepala dinas yang bakal kosong dalam waktu dekat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, ST, sesuai dengan surat rekomendasi KASN tersebut ada 3 jabatan kepala OPD yang diusulkan untuk segera dilakukan seleksi. Yakni Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Untuk jabatan Kepala BKPSDM dan Dinas PUPRPKP selama ini memang mengalami kekosongan dan harus segera diisi. Sementara 1 lagi adalah jabatan Kepala Satpol PP, dimana pada awal tahun 2025 mendatang pejabat definitif saat ini sudah memasuki masa pensiun," ungkap Wahyu.
BACA JUGA:Cek Link Tes CPNS 2024! BKN Siapkan 529 Formasi, Lulusan Teknik dan Komputer Merapat
BACA JUGA:PPPK Juga Boleh Ikut Daftar Tes CPNS, Ini Syaratnya
Wahyu menambahkan, setelah menerima surat rekomendasi dari KASN tersebut, pihaknya juga menerima Surat Persetujuan Pelaksanaan Seleksi JPTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.2.6/5602/OTDA tanggal 25 Juli 2024.
Kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran KASN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengisian JPTP yang Telah dan Akan Kosong, tanggal 30 Juli 2024. Yang akhirnya disempurnakan dengan surat persetujuan Gubernur Bengkulu Nomor 800/1237/BPKD/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Dengan sudah adanya regulasi tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkab Rejang Lebong untuk tidak segera melaksanakan lelang jabatan untuk 3 jabatan yang telah dan akan kosong tersebut. Dan saat ini persiapannya sudah kita lakukan," beber Wahyu.
Ditanya terkait apakah ada hubungan antara seleksi JPTP tersebut dengan iklim politik jelang Pilkada 2024, Wahyu menegaskan tidak ada hubungan antara keduanya. Ia mengatakan lelang jabatan atau seleksi JPTP ini sudah diatur regulasinya oleh pemerintah pusat dan sudah mendapatkan persetujuan KASN dan Gubernur Bengkulu. Justru ketika Pemkab Rejang Lebong tidak melaksanakan regulasi itu, maka Pemkab Rejang Lebong yang dinilai melanggar aturan yang berlaku.
BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Bentuk Pansus Optimalkan PAD
BACA JUGA:HET Naik, Harga Minyak Goreng Mahal
"Tidak ada kaitannya dengan Pilkada hal ini. Justru yang jadi pertanyaan nantinya mengapa Pemkab Rejang Lebong tidak segera melakukan seleksi JPTP sementara regulasinya sudah ada dan jelas. Kita tidak mau melanggar regulasi makanya kita saat ini sedang mempersiapkannya sebaik mungkin," tegas Wahyu.
Ditanya sejauh mana kesiapannya, Wahyu mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong. Ia mengaku proses persiapan memang sedikit terkendala lantaran sebelumnya Sekda sempat mengalami sakit hingga harus fokus pada pelayanan medis.
"Secepatnya setelah Pak Sekda sembuh nantinya akan langsung kita agendakan kapan dan dimana waktu pelaksanaan tahapan seleksi JPTP ini," jelas Wahyu.