MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) mulai menyusun draf peraturan daerah (Perda) terkait retribusi tenaga kerja asing (TKA).
Adanya perda itu nanti, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari TKA yang bekerja di beberapa perusahaan besar di Mukomuko, akan berkontribusi pada pendapatan asli daerah.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan mengatakan potensi PAD dari TKA belum digarap karena memang belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Maka dari itu tahun ini draf Perda retribusi TKA ditargetkan rampung.
BACA JUGA:1 September, 7 PPPK Terima Gaji Pertama, Kerja Harus Disiplin dan Rajin
BACA JUGA:DPR RI Anulir Putusan MK, BEM Unib Demo DPRD Provinsi Bengkulu, Seorang Pendemo Dipukul
“Adanya Perda sebagai payung hukum, barulah kita dibolehkan memungut retribusi TKA,” kata Marjohan.
Marjohan mengatakan, untuk PAD dari retribusi TKA cukup potensial. Dalam penerapannya Mukomuko bisa belajar dari Kota Batam yang setiap tahunnya dari TKA bisa menghasilkan pemasukan bagi PAD mencapai Rp18 miliar.
Sebab, berkaitan dengan nilai yang harus dibayarkan untuk daerah sudah diatur di dalam Perda.
Maka dari itu jika penyusunan draf rampung, tahun 2025 Perda sudah bisa dijalankan, perusahaan yang memperkerjakan TKA harus membayar retribusi yang nominal sesuai perda nantinya.
“Memang TKA kita tidak sebanyak di Batam, tapi paling tidak kita bisa belajar. Kalau untuk TKA kita saat ini lebih kurang 10 orang, jumlah tersebut bisa bertambah dan bisa berkurang setiap waktu,” terangnya.
Marjohan optimis di masa mendatang jumlah TKA di Mukomuko terus bertambah seiring banyaknya investasi perusahaan besar di Mukomuko nantinya.
Apa lagi Mukomuko saat ini tengah berencana membangun pelabuhan Crude Palm Oil (CPO), serta akan dibukanya tambang batu bara.
BACA JUGA:20 TPS Sangat Rawan Akan Dijaga Ketat, Satu TPS Dijaga 2 Personel Polisi
BACA JUGA:Viral 'Peringatan Darurat' Menggema di Medsos, Demokrasi Indonesia Dijegal
Jadi jika pemerintah daerah telah memiliki payung hukum, maka kapanpun tenaga kerja asing masuk bekerja di Kabupaten Mukomuko, wajib membayar retribusi untuk PAD.