Sebelumnya, Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos juga mengaku bahwa, Kemendagri akan mengambil alih sangketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.
Hal ini berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Kemendagri beberapa waktu lalu, dalam rangka menindak lanjuti surat perintah pencabutan gugatan tapal batas yang dilayangkan Pemkab Lebong ke MK.
“Mendagri akan ambil alih dan diduduk bersama. Beberapa hari ini kita masih berkoordinasi dengan Kemendagri. Dari pihak Kemendagri menjamin akan mencari solusi tentang persoalan tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara. Tanpa adanya garansi itu, kami tidak mungkin mencabut gugatan,” jelas Kopli Ansori.
Menanggapi surat perintah pencabutan gugatan tapal batas di MK, Kopli Ansori mengaku, saat ini pihaknya masih menelaah surat tersebut. Meskipun demikian, pihaknya akan tetap patuh atas perintah Mendagri yang meminta gugatan itu dicabut.
“Kalau kita melihat dalam konsepnya, perintah Mendagri ini harus benar-benar kita telaah, kita cermati azas manfaat, terutama penyelesaian permasalahan tapal batas,” ujarnya.
Disampaikan Kopli Ansori, berdasarkan putusan sela persidangan gugatan tapal batas di MK, sudah memerintahkan agar Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara dapat duduk bersama untuk mencari solusi persoalan tapal batas itu.
Sayangnya, dari pihak Bengkulu Utara tidak membuka ruang kepada Kabupaten Lebong untuk mendiskusikan persoalan tapal batas.
“Pihak Bengkulu Utara tidak membuka ruang untuk berdiskusi kembali,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mencabut gugatan tapal batas di MK.
Surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Lebong ini, bernomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang.
Tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.4.11./3537/SJ berisikan 5 point yang ditujukan kepada Bupati Lebong.
Dalam point ke lima, Mendagri memerintahkan Bupati Lebong agar mencabut permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang di MK.
“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian materil undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan,” demikian dikutip dari Surat Mendagri.