Gerakan Penolakan Penganuliran Putusan MK Terus Bergema, Mahasiswa: Negara Ini Sedang Tidak Baik-baik Saja

Jumat 23 Aug 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Gelombang protes adanya indikasi penganuliran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUUXXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUUXXII/2024 di DPR RI bergema hingga ke Bengkulu.

Jumat (23/8) ribuan masa aksi gabungan mahasiswa di Provinsi Bengkulu mengadakan aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

Masa berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu (Unib), BEM Universitas Islam Negeri Fatmawasi Soekarno (UIN FAS) Bengkulu, BEM Dehasen, BEM universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) serta mahasiswa dari perguruan tinggi yang lainnya yang ada di Kota Bengkulu.

Koordinator lapangan, Riski Pradana dengan lantang berorasi di atas mobil komando mengobarkan semangat perjuangan mahasiswa dalam aksi tersebut. 

BACA JUGA:Lakukan 12 Cara Ini Agar Batre Handphone Awet

Mereka meminta setop dan putuskan politik dinasti, setop keikut sertaan dengan menganulir putusan MK.

“Perlu kawan-kawan ingat bahwa hari ini kita datang kesini bertujuan menyampaikan keluh kesah kita, bahwa Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Banyak kebijakan yang diduga menguntungkan satu oknum saja,” ungkap Riski.

Setelah selesai berorasi, Riski turun dari mobil komando dan menyerahkan pengeras suara pada Presiden Mahasiswa (Presma) Unib, Ridhoa P. Hutassuhut.

 Ada 6 tuntutan yang mereka bawa dalam aksi tersebut, dan meminta dewan menandatanganinya.

Adapun isi tuntutannya sebagai berikut:

BACA JUGA:Berat Mencapai 1 Kilogram! Berikut 5 Fakta Unik Katak Gembong, Ada di Indonesia

Dengan adanya  upaya untuk menghancurkan Demokrasi di NKRI melalui kekuasaan-kekuasaan yang kotor oleh oknum-oknum tertentu, maka kami selaku aliansi Gerakan Bengkulu Melawan menuntut :

1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir Putusan MK RI Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

2. Mendesak seluruh lembaga, instansi, dan warga negara RI untuk mematuhi Putusan MK RI Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

3. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk Rancangan Undang-Undang Reformasi Partai Politik.

Kategori :