KORANRB.ID - Sinyalemen penanganan temuan pengelolaan keuangan daerah sesuai hasil audit BPK RI di lingkungan Sekretariat DPRD, oleh Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaen Kepahiang dapat dukungan banyak kalangan.
Kejari Kepahiang sendiri sejauh ini masih berupaya menuntaskan proses pengembalian miliaran potensi kerugian negara, dengan berpegang pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan Pemkab Kepahiang.
Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Kepahiang Kurnia Eja Putra menilai, masuknya Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian keuangan negara.
Hal ini lanjutnya penting, sebagai bagian dari upaya meminilisir terjadinya potensi kerugian daerah yang lebih besar.
BACA JUGA:Jalan Nasional Berlubang di Kepahiang Ditambal Lagi, Pengawas Sorot Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Tersenyum Lepas, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Dilimpahkan
"Katanya kan Pidsus akan ambil alih temuan BPK di Sekretariat DPRD Kepahiang ini. Pastinya akan kita dukung sepenuhnya. Apalagi temuannya kan sesuai audit BPK terbilang besar," kata Kurnia Eja.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sekretariat DPRD Kepahiang diketahui jumlahnya mencapai hingga Rp11,4 miliar yang merupakan akumulasi dari temuan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan telah di SKK kannya TGR Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang ini, secara otomatis proses pengembalian temuan BPK RI sepenuhnya sudah diambil alih oleh Kejari Kepahiang.
Terakhir, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023, BPK juga mencatatkan sejumlah temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
BACA JUGA:Curanmor Gasak Motor Beserta Gerobak Sate Parkir Depan Rumah
BACA JUGA:Di Pusat Kota! Baru Ditambal Jalan Nasional Berlubang Lagi
"Kita yakin saja lah, APH akan bersikap tegas dan profesional. Karena jelas, uang yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah itu juga uangnya APBD. Uang kita, rakyat di Kabupaten Kepahiang yang setiap hari terus membayarkan pajaknya," paparnya.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sendiri diketahui, hanya meng SKK kan TGR ke jaksa untuk 1 OPD saja yakni, Sekretariat DPRD Kepahiang. Selebihnya, merupakan individu kalangan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".